Berkas Perkara P21, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara atau P21 dari Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Ia akan segera diadili dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2019.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/10).
Yusmada saat ini masih mendekam di Rutan KPK selama 20 hari terhitung hingga 9 Oktober 2021. Jaksa akan menyusun dakwaan Yusmada dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," demikian Ali.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu