Anies Ingatkan Warga Tidak Euforia Berlebihan Meski PPKM Jakarta Turun Ke Level
SinPo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 2 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Alhamdulillah PPKM DKI Jakarta sudah berada di level 2 (dua). Ini adalah hasil dari usaha dan kesabaran kita untuk tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, serta menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi ini,” ungkap Anies Baswedan.
“Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” imbuhnya.

