BPKH Harus Syar'i Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Dana Haji
Jakarta, sinpo.id - Para jamaah haji memberikan mandat kepada BPKH selaku pengelola dana haji harus dikelola dengan prinsip syariah. Pihak pengelola dana haji harus bisa melihat nilai investasi dari dana haji itu sendiri. Penempatan atau pengelolaaan, nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPKH.
“Penempatan kepentingan pembangunan infrastruktur atau bangun pemondokan itu teknis operasionalnya harus diuji secara visibilitas, termasuk 4 syarat tersebut harus terjamin oleh BPKH,” ujar Asrorun Niam
BPKH sendiri adalah badan hukum publik yang dana nya merupakan dana simpanan dari para calon jamaah haji untuk pergi haji dan meningkatkan pelayanannya saat mereka ada disana nanti, bukan dari APBN. Posisi BPKH harus benar-benar dipercaya untuk kemaslahatan umat. Terkait isu tarik menarik politik dan pemilu 2019 ini, jauh 5 tahun sebelumnya isu ini sudah dikaji dan ditetapkan atas pengelolaan dana haji. tepatnya 1 juli 2012.
“Penempatan investasi tidak harus terkait langsung dengan jamaah, tapi yang penting nilai manfaat bagi jamaah harus terlihat dan jelas,” tutupnya

