Ganjil Genap Di DKI Jakarta Berubah, Begini Aturan Barunya

Laporan: Satria
Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:20 WIB
Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta/SinPO
Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta/SinPO

SinPo.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan mengubah kembali aturan ganjil genap di DKI Jakarta,  mulai Jumat, (15/10) sesuai dengan keputusan gubernur DKI.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan,  aturan baru itu akan coba diterapkan di tiga titik jalan, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said, Jakarta.

Semula, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di ruas jalan tersebut adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

"Terkait jam operasional, jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10).

Sambodo kembali menegaskan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap hanya  berlaku pada hari kerja, untuk hari libur ditiadakan.

"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucapnya.

Kemudian, Sambodo menjelaskan untuk petugas tidak akan lagi berjaga di titik-titik pemberlakuan ganjil genap. Kendati begitu, kepolisian tetap akan melakukan patroli dan juga akan menindak kendaraan melanggar ganjil genap baik tilang secara manual maupun e-TLE.

"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI