Kodam Jaya Selidiki Kabar Kaburnya Rachel Vennya Dari Wisma Atlet

Laporan: Riri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:39 WIB
Rachel Vennya/Net
Rachel Vennya/Net

SinPo.id - Kabar terlibatnya oknum TNI dalam kaburnya selebgram, Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara bukan isapan jempol belaka. Ini sudah diamini oleh Kapendam Jaya , Kolonel Arh Herwin BS.

Herwin menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyelidikan terkait informasi kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Pemeriksaan dilakukan dari hulu ke hilir atau secara komprehensif.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," tutur Herwin dalam keterangannya pada Kamis, (14/10).

Herwin menjelaskan, keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.

Ketiga pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negri.

Sementara di Rachel Vennya menunjukkan bahwa yanga bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial An.FS, yang telah mengatur agar Rachel Ven dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri, jelas Kapendam Jaya. 

Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.

"Sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam, Kogasgabpad Covid-19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas Covid-19," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI