MKD: Novanto Tak Kunjung Diproses Karena Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap
Jakarta, sinpo.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan jika pihaknya masih belum dapat memproses Ketua DPR RI Setya Novanto terkait megakasus e-KTP. Dikatakannya hal tersebut karena kasus yang tengah dijalani Novanto masih belum incraht.
Sebelum incraht, masih belum kita proses. Karena belum ada kekuatan hukum tetap," ujarnya kepada sinpo di bilangan Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Walau begitu, MKD tetap memantau situasi yang bergulir terkait permasalahan Novanto tersebut. Karena menurut Dasco melanjutkan, selama anggota belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, anggota tersebut masih diperbolehkan menjalankan fungsinya di dalam Parlemen. Hal tersebut sudah tertera dalam undang-undang.
"Masalah Pak Novanto itu, soal kode etiknya, ini kan sudah masuk proses hukum ya. Biasanya kalau ada putusan hukumnya, pasti ada etiknya," tambah Dasco.
Adapun KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

