57 Mantan Pegawai KPK Akan Jadi ASN Polri Tanpa Seleksi

Laporan: Ria
Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:51 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

SinPo.id - Mantan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN di KPK akan langsung diterima sebagai ASN di Polri tanpa proses seleksi.

Begitu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10).

"Tidak ada seleksi. Artinya, kembali kami menawarkan. Tentu dari pihak mantan pegawai KPK itu sendirinya. Tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," tandasnya.

Polri dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB, kata Ramadhan sudah melakukan koordinasi terkait penempatan 57 mantan pegawai KPK yang TMS sebagai ASN tersebut. Adapun penempatan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.

"Seperti kami katakan bahwa mantan pegawai KPK itu bukan penyidik semua, tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu tentu berdasarkan hasil koordinasi antara As SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," tandas Ramadhan

Kata Ramadhan, mekanisme perekrutan masih terus digodok As SDM Polri dengan Badan Kepegawain Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Tidak ada kendala, dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri sudah bertemu perwakilan 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada Senin sore (4/10). Adapun pertemuan ini untuk membahas perekrutan seluruh mantan pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.sinpo

Komentar: