DPR: Mantan Anggota HTI Tak Perlu Dihukum Berlebihan

Laporan:
Kamis, 27 Juli 2017 | 12:35 WIB
Ilustrasi - Istimewa
Ilustrasi - Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi mengkritik sikap arogansi pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak cukup puas dengan hanya membubarkan HTI. Malah dikabarkan berencana mendata mantan anggota HTI yang menjadi PNS dan diminta untuk mengundurkan diri.

"Sanksi pembubaran itu sudah cukup jangan lagi dihukum berlebihan. Ini sebenarnya aneh, organisasinya saja sudah dibubarkan, mana mungkin masih ada anggota HTI,” kata Politikus PKS, di Jakarta.

Sebelumnya Kemenpora memutuskan untuk membekukan anggaran Pramuka senilai Rp 10 miliar. Alasan pembekuan dana Gerakan Pramuka adalah karena Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault terindikasi beraliansi HTI yang sudah dibubarkan

Salain itu, kata Aboe Bakar, pembubaran HTI berdasarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menuai kontroversial. Pemangkasan aturan ini melalui Perppu akan dapat mengganggu kepastian hukum. Akibatnya, pembubaran HTI bersenjatakan Perppu tersebut semakin melebar tidak hanya pembubaran ormasnya saja.

"Akibatnya latah memakai Perppu sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ini yang kita khawatirkan, karena tidak ada lagi kepastian hukum," tegasnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI