Pemprov DKI Tantang Balik Dewan Bentuk Pansus MRT

Laporan:
Rabu, 08 Maret 2017 | 16:11 WIB

JAKARTA, sinpo - Pemprov DKI Jakarta rupanya tak gentar dengan ancaman yang dilontarkan anggota dewan, sebagai mitra kerja, yang mengancam akan membentuk panitia khusus (pansus) pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).

Melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mempersilahkan para wakil rakyat Jakarta untuk membentuk pansus MRT. Sebab dikatakan apa yang akan dikerjakan Pemprov untuk memindahkan jalur pembangunan MRT memiliki perhitungan matang.

Bahkan kata Tuty, semuanya ditopang dengan payung hukum yang jelas. Payung hukum yang dimaksud dalam mengatur perubahan itu berada dalam Perpres Nomor 3/2016 Pasal 19 Ayat 3 tentang Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres itu disebutkan pembangunan proyek nasional yang belum memiliki lokasi dapat disesuaikan.

"Payung hukumnya jelas ya. Jadi ini sebenarnya bukan ujug-ujug kami mau memindahkan (jalur) begitu saja. Sekarang ini kalau Kampung Bandan nggak bisa diapa-apain masa kami mau stop? Lagian masa kami mau maksa yang punya tanah sudah ada ikatan?" ujar Tuty.

Tuty pun menyatakan siap untuk memberikan data yang diperlukan pansus.

"Sampai sejauh mana pansus ini mau dilaksanakan? Apakah hanya pansus ataukah ada format lain yang lebih singkat? Apabila diperlukan data detail kami siap," ujar Tuty.

"Yang saya tangkap tadi adalah mereka ingin keterangan detail tentang perubahan dari Kampung Bandan ke Ancol Timur," ucap Tuty.

Sekedar diketahui, kalangan wakil rakyat Jakarta mengancam akan membentuk pansus MRT. Gara-garanya Pemprov akan mengubah jalur MRT yang tadinya dibangun di Bundaran HI sampai Kampung Bandan dirubah sampai Ancol. Perubahan ini dikarenakan lahan yang akan dipakai untuk membangun depo MRT di Kampung Bandan lahannya tidak bisa dipakai. Sebab PT KAI sebagai pemilik lahan menyatakan lahan itu sudah dikerjasamakan lebih dulu dengan pihak lain. (asp)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI