Revisi UU KPK Disebut Berkaitan Kasus E-KTP, Begini Reaksi DPR
JAKARTA, sinpo - DPR RI membantah sosialisasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke kampus-kampus berkaitan dengan kasus E-KTP.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, sosialisasi yang dilakukan oleh BKD tersebut memang sudah diwacanakan dari tahun lalu.
"Tidak ada ya, enggak ada (hubungannya). Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (8/3).
Namun, Fadli mengatakan, revisi UU KPK tersebut tidak dapat dilakukan di tahun yang lalu dikarenakan Pemerintah meminta agar ada kegiatan sosialisasi terlebij dahulu.
"Secara lisan pemerintah juga menyetujuinya dan di DPR sebagian menyetujui. Namun pada akhirnya tidak ditindaklanjuti. Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi dari revisi ini," ujarnya.
Sedangkan terkait sosialisasi ke kampus-kampus, lanjut Fadli, hal itu guna menyaring masukan-masukan dari para akademisi dan juga perwakilan mahasiswa.
"Kalau itu kan untuk menampung aspirasi kan hal yang rutin saja yang dilakukan BKD untuk sejumlah RUU juga demikian masukan-masukan. Masukan-masukan dari kampus kan ada yang memang sebagai masukan, kritis dan macam-macam," katanya menambahkan. (dny/tsa)

