Surpres RUU Pemindahan Ibu Kota Negara Diterima DPR

Laporan: Rahmat
Rabu, 29 September 2021 | 16:40 WIB
Penyerahan Surpres RUU IKN oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke Ketua DPR RI Puan Maharani /ist
Penyerahan Surpres RUU IKN oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke Ketua DPR RI Puan Maharani /ist

SinPo.id - DPR menerima surat presiden (Surpres) soal RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani yang menerima langsung perwakilan pemerintah memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Surpres RUU IKN disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9). 

Saat menerima, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

“DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya? Banyak,” kata Puan dalam konferensi pers usai menerima Mensesneg dan Kepala Bappenas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada. Puan mengingatkan, pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Sukarno.

“Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI,” ucapnya.

Puan mengatakan, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

“Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam Rapat pimpinan," ujar Puan.

Lebih lanjut, DPR RI dipastikan akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara melalui RUU IKN. Puan juga berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.

“RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR tapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” jelasnya.

“Kemudian siapa yang mengelola, atau memimpin ibu kota tersebut. Apakah pemimpin yang sama atau bentuknya berbeda nanti akan dibahas serta mengenai struktur organisasinya,” tuturnya. 

Mantan Menko PMK itu juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Puan mengatakan hal tersebut penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” sebutnya.

Selain itu, Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan Lembaga Negara dan Perwakilan Negara Asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah.

“Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” jelas Puan. 

Cucu Proklamator Bung Karno tersebut juga menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara baru. Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek.

“Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” ungkapnya.

RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal. RUU mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI