Penuhi Undangan Polda Metro Jaya, Pihak Luhut Beri 12 Barang Bukti

Laporan: Rahmat
Senin, 27 September 2021 | 19:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya /SinPo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya /SinPo

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Luhut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (27/9) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Juniver Girsang.

Luhut dan Juniver sudah memberi kurang lebih 12 bukti kepada pihak kepolisian. 12 bukti tersebut diantaranya etiket baik, somasi yang tidak ditanggapi, jawaban yang tidak relevan dengan somasi, lampirkan flashdisk, youtube, dan lainnya.

"Tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitanya dengan fitnah pencemaran karakter assasination dan berita bohong" ucap Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9).

Luhut sendiri menuntut perdata sebesar Rp 100 miliyar rupiah ke Haris dan Fatia, yang nantinya akan ia sumbangkan kepada masyarakat Papua dan daerah lainnya yang membutuhkan. 

"Ya perdata tetep aja biar dia suruh bayar Rp 100 miliyar, nanti saya bisa kasih kan ke orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain," ucap Luhut.

Diketahui laporan pencemaran nama baik Luhut berawal pada video yang diunggah oleh Haris Azhar bulan lalu di YouTube. VIdeo yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' yang diisi oleh Haris dan Fatia menyebutkan hasil riset organisasi seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD dibalik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Akibat isi dan judul dari video tersebut, Haris dan Fatia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Laporan dibuat setelah Luhut memberi dua kali somasi kepada Haris dan Fatia, yang berakhir ketidakpuasan dari Luhut atas jawaban yang diberikan.sinpo

Komentar: