Pemerintah Pastikan Bantuan Subsidi Upah Tidak Dikenakan Biaya Administrasi

Laporan: Satria
Senin, 27 September 2021 | 13:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/BPMI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/BPMI

SinPo.id - Pemerintah pastikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara. 

“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Menaker, seperti dikutip oleh SinPo.id dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/9). 

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

 “Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Ida juga menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya.sinpo

Komentar: