Mantan Mensos Juliari Dijebloskan Ke Lapas Tangerang Yang Baru Kebakaran

Oleh: Riri
Jumat, 24 September 2021 | 09:42 WIB
Mantan Mensos, Juliari Batubara/Net
Mantan Mensos, Juliari Batubara/Net

SinPo.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara mulai menjalani pidana penjara selama 12 tahun di Lapas Klas 1 Tangerang.

Pada Rabu, (22/9), Jaksa Eksekusi KPK, Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, (24/9).

Ali mengatakan, Juliari Batubara juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Disamping itu, juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14, 5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Selain itu, juga ada pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebagai informasi,  vonis terhadap Juliari Batubara diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria karena dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.sinpo

Komentar: