Polisi Cari Unsur Kesengajaan Kebakaran Lapas Di Tangerang

Laporan: Sinpo
Jumat, 24 September 2021 | 08:29 WIB
Petugas kesehatan dan kepolisian saat di lokasi kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang /Repro
Petugas kesehatan dan kepolisian saat di lokasi kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang /Repro

SinPo.id - Dalam kebakaran Lapas Klas I Tangerang segera dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya merencanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru .

"Rencana tindak lanjut ke depan, Jumat atau Sabtu kita akan gelar perkara lagi semoga ada tersangka yang baru biar bisa selesai cepat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (23/9).

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang berinisial RU, S dan Y. Mereka dijerat pasal 359 KUHP yakni tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Sementara itu, polisi memang membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain yakni dengan jeratan pasal 187 dan 188 KUHP untuk mencari unsur dugaan kesengajaan sehingga Lapas Klas I Tangerang itu terbakar dan menyebabkan 49 warga binaan alias narapidana meninggal.

Penyidik atas dasar itu, kata Yusri, kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang saksi, termasuk Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Kota Tangerang. Pemeriksaan itu masih terkait dengan peristiwa kebakaran Lapas Klas I Tangerang.

"Kita ada enam yang dilakukan pemeriksaan untuk BAP tambahan, pertama KPLP (kepala lapas) dan Kasubag umumnya, yang mana keduanya sudah pernah diperiksa tapi dipanggil lagi untuk tambahan," ujar Yusri.

Salah satu dari enam saksi berinisial BB yang saat ini dalam kondisi sakit. Kata Yusri, BB akan diperiksa terkait perannya yang memasang instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Kemudian juga hari, Kamis (23/9) penyidik juga dijadwalkan memeriksa tiga saksi ahli. Kemudian pihaknya juga sudah mencopot police line di tempat kejadin perkara.

"Jadi enam (saksi). Juga sudah dilepas police line, mudah-mudahan bisa hadir," tandas Yusri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI