KPK Limpahkan Berkas Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Ke Tahap II

Korupsi Munjul

Oleh: Riri
Jumat, 24 September 2021 | 08:42 WIB
Mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan/SinPo
Mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Tim Penyidik, Kamis 23 September telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) kepada Tim Jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, (24/9).

Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Yoory kini menjadi kewenangan Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2021 hingga 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. 

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tutur Ali.

Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi diantaranya Anies Baswedan, Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan awal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp152,5 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. sinpo

Komentar: