Gerindra Hengkang Dari Pansus Angket KPK

Laporan:
Senin, 24 Juli 2017 | 16:12 WIB
Surat pernyataan Fraksi Gerindra
Surat pernyataan Fraksi Gerindra

sinpo, Fraksi Partai Gerindra menyatakan keluar dari Pansus Angket KPK setelah menilai panitia itu melanggar UU MD3. Gerindra menarik diri terhitung pada tanggal 24 Juli 2017. Penarikan diri ini ditandai dengan surat dari Fraksi Gerindra DPR yang bernomor A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis. Surat itu bertanggal 20 Juli 2017.

 

Anggota Pansus KPK dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa menyatakan bahwa dengan mundurnya Partai Gerindra maka mulai hari ini dirinya secara otomatis bukan lagi anggota pansus.

"Gerindra keluar dari pansus. Saya bukan anggota pansus lagi," ujarnya

Desmond mengungkapkan, alasan fraksinya menarik diri dari pansus, lantaran proses pembentukannya tidak memenuhi prosedur pembentukan pansus, dan itu jelas melanggar UU MD3.

"Kenapa, karena itu dibentuk oleh lima fraksi, Fraksi Gerindra dan PAN belum mengirim secara surat, mereka sudah memutuskan membentuk pimpinan pansus," lanjutnya

 

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa penyelidikan hak angket ditujukan untuk mengoptimalkan kinerja KPK. Tujuannya agar kerja komisi antirasuah itu sesuai dengan asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jawaban itu disampaikannya terkait maraknya penolakan atas keberadaan pansus tersebut. Dia menegaskan pansus tetap berjalan.

 

Alasan berikutnya,  karena fraksinya memprotes tentang sejumlah kebijakan Pansus yang sifatnya merugikan kelembagaan DPR. Menurut Ia, salah satu kebijakan itu adalah mengenai inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Desmond mengaku pernah menyatakan bahwa kalau pansus datang ke lapas tersebut maka Gerindra akan keluar. Ia menilai kunjungan itu akan melemahkan kelembagaan atau mencari celah.

“Sejak awal Gerindra setuju berada di pansus, karena ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum di KPK. Untuk itu, Pansus KPK bertujuan memperbaiki kinerja KPK terhadap apa yang dilakukan oknum tersebut, bukan institusinya yang dilemahkan,” tutupnya

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI