Akibat Bisa Sandera Presiden, UU Pemilu Digugat

Laporan:
Senin, 24 Juli 2017 | 14:35 WIB
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)

sinpo, Sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu yang telah disahkan DPR dianggap berpotensi merugikan hak warga negara Indonesia. Hal ini menjadi latarbelakang sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan atau permohonan pengujian materi terkait aturan pencalonan presiden dan wakilnya dalam UU Pemilu terhadap UUD1945.

Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburrokhman menilai, ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional akan membuat presiden berpihak pada kepentingan elit, bukan masyarakat.


Menurutnya, calon presiden membutuhkan dukungan dari sejumlah partai politik untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Kami sangat khawatir negara bisa rusak kalau presidennya tersandera pada partai partai yang mengusulkan beliau untuk jadi calon presiden," kata Habiburrokhman, di Gedung MK

"Sehingga kalau negara diselenggarakan tidak sesuai konstitusi maka negara akan hancur. maka jika hancur, maka saya akan terkena dampaknya," lanjutnya

 

Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko juga mengatakan, aturan terkait ambang batas pencalonan presiden akan memengaruhi sikap presiden dalam memimpin pemerintahan.

"Pasal 222 (UU Pemilu) ini akan mempermudah presiden tersandera partai-partai politik hingga akhirnya bisa saja melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung," ujar Hendarsam.


Selain itu, hal ini juga menimbulkan diskriminasi terhadap parpol peserta pemilu yang seharusnya berhak mencalonkan presiden dan wakilnya. MK diharapkan segera memproses dan menerima permohonan uji materi yang diajukan.

"Petitum utama kami adalah memohon majelis hakim MK dapat menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutupnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI