Kewenangan KY Seleksi Hakim Ad Hoc Tepat
SinPo.id - Kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusulkan pengangkatan calon hakim agung (CHA) dinilai sudah tepat.
Guru Besar Fakultas Hukum dari Unpad, Susi Dwi Harijanti mengatakan, proses pengisian jabatan hakim memiliki peranan besar dalam menentukan kualitas suatu lembaga atau institusi peradilan.
"Oleh karena itu, dalam konteks ini kita membutuhkan proses seleksi yang transparan dan independen," tutur Susi dalam webinar bertajuk Relevansi dan Penguatan Kekuasaan Kehakiman dan Judicial Review UU KY.
Susi mengatakan, hakim agung dan hakim ad hoc pada prinsipnya sama saja, karena hak dan kewajiban mereka sama sebagai hakim di Mahkamah Agung.
"Oleh karena itu, tidak tepat jika proses seleksinya berbeda. Maka sudah tepat menjadi kewenangan Komisi Yudisial," pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah masyarakat tengah mengusulkan judicial review terhadap Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Pasal tersebut menyebut, KY mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Pemohon Zainal Arifin Hoesein mengatakan, pemohon merasa hak dirugikan oleh ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY, khususnya frasa “dan hakim ad hoc”.
Hak Konstitusional pemohon yang dijamin oleh UU telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 13. Selain itu, pasal itu menyamakan hakim ad hocdengan hakim agung, merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya, hakim ad hoc pada MA tidak sama dengan hakim agung baik status, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Jabatan hakimad hoc pada MA tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan jabatan hakim agung.
Model seleksi hakim ad hoc, khususnya Hakim Ad Hoc Tipikor oleh MA yang diatur UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor - sebelum berlakunya ketentuan UU KY - lebih memberi jaminan kepastian hukum dan sesuai kompetensi seorang hakim ad hoc di bidang tertentu sebagaimana yang dibutuhkan oleh MA.

