Aksi "Walk Out" Mewarnai Jalannya pengesahan UU Pemilu
sinpo, DPR telah mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi UU setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna, yang berlangsung pada Kamis malam hingga masuk hari Jum’at
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out, karena menilai presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi. Keempat fraksi tersebut yaitu F-Gerindra, F-PAN, F-PKS, dan F-Demokrat
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?" ungkap Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.
Peserta paripurna pun serentak menjawab, "Setuju."
Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.
"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," tutupnya

