Tahapan Seleksi Calon Hakim Agung, Hingga Fit And Proper Test

Laporan: Rahmat
Sabtu, 18 September 2021 | 18:30 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial/Repro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial/Repro

SinPo.id - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 11 nama calon hakim agung (CHA) 2021 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, Jumat (17/9) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.

CHA yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR. 

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan bahwa MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. 

Namun, ia menyebut, dalam seleksi kali ini KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 kebutuhan MA. Mukti menuturkan, 2 orang CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak terpenuhi.

"Kebutuhan 2 CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," kata Mukti dalam pernyataan tertulis yang diterima SinPo.id, Jumat (17/9).

Para CHA telah menjalani rangkaian seleksi di KY, yaitu dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara. 

"Setelah dilaksanakan seleksi administrasi pada 27 Maret - 4 April 2021, KY menyatakan 116 orang lulus. Selanjutnya para CHA mengikuti seleksi kualitas secara daring, ada 45 CHA yang ditanyakan lulus. Pada seleksi kesehatan dan kepribadian, KY menyatakan ada 24 orang CHA yang lulus. Terakhir, para CHA mengikuti wawancara pada 3-7 Agustus 2021 lalu," tutur Mukti.

Setelah proses wawancara, lanjut Ketua KY, KY kemudian menetapkan sebanyak 11 orang CHA  dinyatakan lulus yang selanjutya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. 

"Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi," ucapnya. 

"KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas," tambah Mukti.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, proses seleksi calon hakim agung di DPR akan dilakukan secara transparan kepada publik. 

Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini, menurutnya, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” tegas Puan.

Hari Jumat (17/9), Komisi III DPR RI memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin s.d Selasa, 20 s.d 21 September 2021 di Gedung DPR RI.sinpo

Komentar: