Keberanian Kejagung Tahan Alex Noerdin Layak Diapresiasi
SinPo.id - Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Alex Noerdin, untuk kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 patut diapresiasi.
Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Jumat (17/9).
"Ini sejalan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Azmi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, (17/9).
Menurut Azmi, langkah Kejagung merupakan terobosan sekaligus keberanian dalam menegakkan hukum. Apalagi bagi pelaku yang dijadikan tersangka, padahal diketahui dia masih aktif sebagai anggota DPR.
"Halal ini bisa jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum," imbuhnya.
Lanjut Azmi, penahanan terhadap Politisi Partai Golkar itu membuktikan bahwa penyidik Kejagung berhasil menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku.
"Dan dengan didapatkan serta terpenuhinya alat bukti, yang maknanya ada keadaan dan fakta hukum yang benar, logis dan terungkap untuk menduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dapat dikenakan upaya paksa dalam hal ini dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan," katanya.
Mejadi penyidik itu harus profesional, karena penyidik tidak bertugas untuk mencari kesalahan dan menuduh seseorang supaya dihukum. Namun menyidik perkara supaya dapat ditarik kesimpulan dari fakta yang ditemukan adakah suatu tindak pidana dan siapa tersangkanya.
"Sehingga masyarakat mendapatkan keadilan," imbuhnya.
Azmi menambahkan, ke depan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan proses peradilan untuk terus mendorong aparat penegak hukum seharusnya tidak membiarkan korupsi terjadi lagi apalagi bila sudah diketahui ada tanda-tandanya telah terjadi, adanya kejahatan dan terdapat bukti merugikan keuangan negara.

