KPK Tetapkan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Kalsel Tersangka

Laporan: Riri
Kamis, 16 September 2021 | 21:48 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Kalsel/Net
Konferensi Pers penetapan tersangka Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Kalsel/Net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Kadis PU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Maliki sebagai tersangka.

Dia diduga menerima uang suap sebanyak Rp345 juta dari Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. Duit itu berkaitan dengan proyek irigasi di Hulu Sungai Utara.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK selaku penerima suap, MRH pihak swasta selaku pemberi, dan FH ini juga pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Adapun proyek yang dimainkan Maliki adalah proyek rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp1,9 miliar serta rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp1,5 miliar.

Maliki diduga mengatur pemenang proyek. Padahal ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk menggarap proyek tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Mahriadi dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 KUHP.
 
Sedangkan Maliki sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagai informasi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, (15/9) malam. Dari OTT tersebut, tim satgas KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI