Guru Besar UGM: Alih Status Pegawai KPK Untuk Singkirkan Pegawai Tertentu
SinPo.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menilai, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) diduga dilakukan untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah bekerja dan menjadi bagian dan berkontribusi terhadap capaian lembaga antirasuah selama ini.
Hal ini terlihat dari pendapat banyak pihak yang menyebut bahwa TWK tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil. Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
"Bahkan, kejanggalan tujuan, desain serta pelaksanaan TWK telah dikonfirmasi oleh Lembaga negara yakni KOMNAS HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)," tutur Sigit dalam keterangannya pada Rabu, (15/9).
Menurut Sigit, temuan dua lembaga tersebut telah mengkonfirmasi bahwa TWK dilakukan tanpa standar yang jelas, objektif dan transparan.
Karenanya patut diduga bahwa TWK tersebut, sejak awal memang dimaksudkan sebagai dalih untuk menyingkirkan para pegawai yang sudah mengabdi dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Hal ini jelas telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik," katanya.
Atas dasar itu, dia pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak. Sebab, sebagai pimpinan tertinggi di republik ini, dia memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

