Aturan Pergantian Ketua DPR
sinpo, Terkait pergantian Ketua DPR telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Selain itu, ada juga Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.
Di UU MD3, aturan itu ada di Pasal 87 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan 'Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan'. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.
Kemudian untuk seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, Pasal 87 ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu.
Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama. Berikut bunyinya:
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
Ketentuan soal tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR dalam Pasal 88 UU MD3 disebutkan diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib. Secara spesifik, aturan itu ada di Pasal 46 Peraturan DPR dan Tata Tertib.
Bunyi aturan soal penggantian pimpinan DPR yakni sebagai berikut:
(1) Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian
(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi
(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan

