Pasien Thalasemia Mayor dan Hemofilia Cukup Perpanjang Surat Rujukan

Laporan: Riri
Selasa, 14 September 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi rujukan/Net
Ilustrasi rujukan/Net

SinPo.id - Sebagai upaya dalam peningkatan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menyederhanakan rujukan thalasemia mayor dan hemofilia. Hal ini untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN yang berkeadilan dalam melayani peserta di seluruh Indonesia.

"Ini juga merupakan komitmen kami, terlebih dalam memperingati Hari Pelanggan yang jatuh 4 September lalu serta HUT ke-53 BPJS Kesehatan," tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Grand Launching Nomor Layanan care
Center 165, Simplifikasi Thalasemia mayor & Hemofilia, dan Jurnal JKN, yang dilaksanakan secara daring pada Senin, (13/9/2021).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menjelaskan, pasien thalasemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi cukup memperpanjang surat rujukan di Rumah Sakit. Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.

Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim.

"Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelasnya.

Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalasemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.

Thalasemia mayor maupun hemofilia membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalasemia mayor dan hemofilia bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar.

"Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Lily.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI