Penangkapan Residivis Pencurian Spion Mobil Wilayah Jakarta-Depok

Laporan: Rahmat
Kamis, 09 September 2021 | 14:20 WIB
Siaran pers mengenai penangkapan pelaku pencurian kaca spion mobil/ SinPo
Siaran pers mengenai penangkapan pelaku pencurian kaca spion mobil/ SinPo

SinPo.id - Usai dilakukan pemeriksaan, kawanan pelaku curi spesialis kaca spion mobil mewah positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Mereka merupakan residivis pelaku pencurian dan penadah kaca mobil mewah yang beraksi sejak tiga tahun lalu di ibukota Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, Rabu petang (8/9),sindikat pelaku spesialis curi kaca spion mobil mewah ini dihadirkan, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Mereka merupakan residivis pelaku pencurian dan penadah kaca spion mobil mewah curian.

Total ada 10 orang tersangka yang diamankan, dimana satu orang diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah kaca spion mobil mewah.

Hasil tes urin, dari sepuluh orang pelaku, terdapat dua orang positif narkoba jenis ganja.

Mereka beraksi sejak tiga tahun lalu di ibukota Jakarta dan Depok, Jawa Barat, atas lima laporan korban di kantor polisi.

Uang hasil curi spion kaca mobil mewah ini, mereka gunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Menyusul kasus pencurian di masa pandemi yang meningkat, diharapkan kepada para pemilik mobil untuk memasang CCTV, agar pelaku teridentifikasi

"Kita tangkap 10 tersangka, salah satu tersangka itu HH merupakan seorang residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Rabu (8/9).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kawanan pelaku dijebloskan ke jeruji besi Polres Jakarta Barat

Kesepuluh orang pelaku terjerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang curian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.sinpo

Komentar: