Cak Imin Minta Nadiem Batalkan Kebijakan Cabut BOS

Laporan: Tisa
Selasa, 07 September 2021 | 19:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin/Repro
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin/Repro

SinPo.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) menerapkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa. 

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil Cak Imin meminta Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah.

"Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara," kata Cak Imin, Selasa (7/9).

Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Menurut Cak Imin, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 

Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Cak Imin mengatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah.

"Sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60," tuturnya. 

Cak Imin menyebut, di lingkup LP Ma'arif NU, misalnya, ada sekitar 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya jumlah siswanya tak mencapai 60. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.

Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T. 

Selain itu, Cak Imin juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI