Dasco: RUU PPRT Diparipurnakan Setelah Bamus
SinPo.id - Pembahasan rancangan Undang-undangan (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah selesai diharmonisasikan sejak tahun 2020 lalu, namun kini belum juga diparipurnakan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa RUU PPRT ini akan segera diagendakan dalam badan musyawarah atau bamus DPR RI untuk menentukan langkah lanjutan yang harus dilakukan.
“Nanti kita akan agendakan di Bamus (badan musyawarah), kemudian kita akan bahas sampai dimana dan langkah apa yang dilakukan,” kata Dasco kepada Wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (7/9).
Dasco menjelaskan jika Rancangan Undang-undang (RUU) terlebih dahulu dibawa ke Bamus sebelum akhirnya diparipurnakan.
“Ya makanya kita akan bamuskan dulu, nggak bisa paripurnakan kalau belum bamus,” terang Dasco.
Diketahui, rancangan Undang-undangan (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan sejak tahun 2004, dan baru masuk dalam tahap pembahasan di Komisi Sembilan DPR RI pada tahun 2010, setelah melalui banyak tahapan, pembahasan RUU PPRT ini pada akhirnya selesai di badan legislasi DPR RI pada tahun 2020.