Pemerintah Ngotot Soal Presidential Threshold, DPR Keheranan
sinpo,
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengaku heran kepada Pemerintah, khususnya pada Kemendagri yang ngotot untuk menerapkan ambang batas suara atau Presidential Threshold (PT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Salah satu pembahasan yang alot adalah mengenai penerapan ambang batas atau Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak. "Dari sekian satu isu belum selesai yaitu Presidential Threshold saya agak heran kok Pemerintah ngotot," kata Riza Hingga saat ini, DPR RI masih terus melakukan pembahasan mengenai RUU Pemilu.
Riza pun juga mengungkapkan, partai politik atau gabungan partai politik lah yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Yang punya kewenangn siapa. Yang punya kewenang mengusung yakni parpol atau gabungan parpol bukan pemerintah. Eksekutif enggak punya hak dan kewenangan. Dalam hal ini pemerintah membuat UU dengan DPR," papar dia.
"Berilah keleluasan DPR, pemerintah baiknya Tut Wuri Handayani. Tapi dalam perjalanan ada pasal tak mau turun ini jadi ppertanyaann. Seperti yang saya sampaikan tadi enggak ada kewenangan pemerintah usung pasangan calon," tutupnya.

