Langgar Prokes, Tempat Hiburan Malam Di Kemang Dirazia

Laporan: Vera
Senin, 06 September 2021 | 10:01 WIB
Tempat Hiburan Malam/Ist
Tempat Hiburan Malam/Ist

SinPo.id - Petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di beberapa tempat hiburan malam. Salah satunya adalah Holywings di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam sebuah rekaman berdurasi 26 detik, terlihat Holywings dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.

“Ayo pulang-pulang,” kata pria dalam video itu.

Saat dikonfirmasi, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti pada Sabtu 4 September dan Minggu 5 September 2021 dini hari.

“Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes,” ujar Yusri saat dihubungi.

Yusri menerangkan, petugas mendatangi tempat-tempt hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi kapasitas sebagaimana yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3.

“Itu yang kita akan tindak,” terang dia.

Yusri menegaskan, para pelanggar prokes itu dijatuhi sesuai dengan tingkat kesalahan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta. Mengingat, operasi gabungan merujuk pada Perda dan Pergub.

Sementara itu, pihaknya akan bertindak jikalau ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Sanksi bermacam-macam ada pembubaran, ada teguran, kalau sudah dua kali ada denda atau segel. Kalau kami sendiri ketika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit akan kita tindak,” jelas Yusri.

BERITALAINNYA