Terjerat Narkoba, Komika Coki Pardede Berhak Ajukan Rehabilitasi

Laporan: Sinpo
Sabtu, 04 September 2021 | 21:36 WIB
Rilis komika Coki Pardede/RMOLBanten
Rilis komika Coki Pardede/RMOLBanten

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Komika menyampaikan Reza atau biasa dikenal dengan Coki Pardede, yang tertangkap lantaran kasus narkoba berhak mengajukan proses rehabilitasi.

"Ini kan masih dalam proses, mekanismenya seperti apa, itu hak dia, dia yang mengajukan," ungkap Yusri dilansir dari RMOLBanten saat rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9)..

Menurut Yusri, meski berhak, pihaknya tidak menjamin rehabilitasi yang diajukan kuasa hukum Coki akan diterima. Pasalnya, yang menentukan hal tersebut adalah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang menentukan boleh atau tidaknya (rehabilitasi) berdasarkan assesment BNN," kata Yusri.

Hingga saat ini, Coki Pardede ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Saat diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0.3 gram beserta jarum suntik sebagai alat pengguna barang haram tersebut.

Bukan hanya komika Coki Pardede, terdapat dua tersangka lain yang ikut diamankan. Seorang kurir berinisial WL dan bandar sabu berinisial RA.

"WL ini perannya selalu mengantarkan sabu bila RP ingin sabu, sementara RA sebagai bandar narkoba sabu, dan petugas menemukan 11 gram sabu," demikia Yusri.sinpo

Komentar: