Satgas Prokes 3M Terebentuk, Ini Tugas Pokoknya

Laporan: Rahmat
Jumat, 03 September 2021 | 13:20 WIB
Ilustrasi Satgas/ Net
Ilustrasi Satgas/ Net

SinPo.id - Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 19 Tahun 2021.

Dalam menjalankan tugasnya satgas akan menerapkan sikap persuasif terhadap para pengunjung fasilitas publik. 

"Peran utama satgas ini mengurangi laju penularan Covid-19 di fasilitas publik. Hal ini dilakukan secara persuasif," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang dikutip SinPo, Jumat (3/9).

Wiku menjelaskan sikap persuasif satgas ini dilakukan dengan mengajak setiap masyarakat yang ada di fasilitas publik untuk menerapkan protokol kesehatan. 

"Seperti masuk dan keluar fasilitas publik dari pintu yang berbeda, mengukur suhu tubuh saat masuk, mengingatkan memakai masker dengan benar, mencuci tangan, dan memastikan pengunjung memindai barcode aplikasi PeduliLindungi," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan Satgas akan bertugas di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan. 

Nantinya, lanjut dia, Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Dengan adanya satgas-satgas ini, akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19.sinpo

Komentar: