Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili

Oleh: Riri
Jumat, 03 September 2021 | 11:33 WIB
Stepanus Robin Pattuju/Net
Stepanus Robin Pattuju/Net

SinPo.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju segera diadili. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, 2 September 2021 telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, (3/3).

Bukan hanya Stepanus, jaksa penuntut umum KPK juga telah melimpahkan berkas Markus Husein ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara.Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.sinpo

Komentar: