Kasus Jual Beli Jabatan, MPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Seleksi

Laporan: Rahmat
Kamis, 02 September 2021 | 07:15 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/ Ist
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/ Ist

SinPo.id - Terungkapnya kasus jual beli jabatan baru-baru ini, setelah tertangkap tangan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019 menjadi sorotan banyak pihak. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi atau kasus jual beli jabatan tersebut dan meminta KPK menindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila oknum-oknum terkait kasus tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Bamsoet mengatakan, dalam hal ini, pemerintah harus mengevaluasi sistem seleksi pemilihan untuk mengisi formasi jabatan di pemerintahan, disamping tetap mempelajari pola-pola kasus tersebut. Khususnya, lanjut dia, kepada pihak-pihak yang terindikasi ingin mempertahankan kekuasaan sebagai dinasti keluarga dalam pemerintahan, dikarenakan untuk dapat mengisi jabatan atau formasi tertentu, sudah terdapat sistem dan aturan yang sudah ditetapkan dengan parameter yang jelas.

Tak hanya itu, Bamsoet menyebut, Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan yang intens terhadap seleksi pemilihan untuk mengisi jabatan atau formasi dalam pemerintahan, dikarenakan seleksi tersebut harus memenuhi standar kompetensi, sistem lelang, serta melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN, sehingga tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan dan sistem untuk kepentingan tertentu.

"Meminta pemerintah memperbaiki tatanan birokrasi seleksi pemilihan aparatur sipil negera untuk mengisi jabatan atau formasi tertentu dengan memperjelas dan memperketat peraturan terkait, sehingga tidak ada celah bagi siapapun untuk melakukan jual beli jabatan, dikarenakan jabatan di satu pemerintahan bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat," kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu (1/9).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.

 sinpo

Komentar: