Data e-HAC Bocor, Dasco: Kita Perlu UU PDP

Laporan: Satria
Rabu, 01 September 2021 | 13:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/SinPo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/SinPo

SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk menghapus aplikasi Electronic Health Alert (eHAC) versi lama. Pasalnya, Kemenkes mengatakan dugaan kebocoran data masyarakat dan pejabat berasal dari aplikasi eHAC lama.

Menggapai hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa penghapusan aplikasi eHAC yang diduga datanya bocor itu tidak serta-merta melindungi data pengguna. 

"Kalau Menkes bilang dihapus saja data data itu ya nggak segampang itu juga, semudah itu ngomong dihapus saja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9). 

Dasco mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah Undang-undang Pelindung Data Pribadi yang saat ini masih dibahas secara inten antara Komisi 1 dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

"Kembali lagi kita nanti memang memerlukan undang-undang data pribadi, nah ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara komisi satu dengan kominfo dalam rangka merealisasikan Undang-undang PDP," ujar Dasco. 

Politisi Partai Gerindra itu mengharapkan setelah berlakunya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar kasus kebocoran data dapat ditanggulangi secara optimal. 

"Mudah-mudahan apabila kemudian itu sudah ada kebocoran kebocoran seperti data pribadi seperti beberapa waktu lalu dan terakhir ini yang di bandara itu bisa dioptimalisasi," tuturnya.sinpo

Komentar: