Pemerintah Diminta Hati-hati Gelar PTM, Mayoritas Anak Belum Vaksin

Laporan: Tisa
Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Pembelajaran Tatap Muka/Instagram DKI Jakarta
Pembelajaran Tatap Muka/Instagram DKI Jakarta

SinPo.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim telah memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di sekolah yang termasuk  dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. 

Menindaklanjuti keputusan menteri tersebut, beberapa provinsi telah memutuskan untuk menggelar PTM terbatas mulai 30 Agustus 2021 kemarin.

Menanggapi hal tersebut,  Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Nisaaul Muthiah, mengatakan PTM terbatas penting untuk dilakukan mengingat banyaknya kendala yang dialami oleh anak dan orang tua saat melakukan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ. 

Namun, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di masing-masing provinsi kata Nisaul harus benar-benar memperhatikan tingkat penyebaran coronavirus disease-2019 (Covid-19) di masing-masing wilayah, sebelum memberi izin pada sekolah untuk melakukan PTM terbatas. 

Nisaaul juga menghimbau berbagai pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk berhati-hati, karena jumlah anak usia 12-17 tahun yang sudah divaksin masih sangat minim, yakni 9,87 persen. 

"PTM terbatas ini penting, utamanya untuk anak yang benar-benar kesulitan dalam melakukan PJJ. Namun, kita semua harus berhati-hati. Jumlah anak yang sudah divaksin sangat minim, apalagi pada anak SD. Mayoritas anak SD belum mendapat vaksin, karena sejauh ini vaksin hanya tersedia untuk anak usia 12-17 tahun. Begitu juga pada anak TK dan PAUD," ujar Nisaaul, Selasa (31/8).

Salah satunya provinsi yang menggelar PTM yakni Provinsi DKI Jakarta. Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021, terdapat 610 sekolah yang diizinkan untuk melakukan tatap muka terbatas di DKI Jakarta, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/kejuruan, setelah melalui asesmen. 

Asesmen tersebut meliputi kesiapan perlengkapan, koordinasi tentang protokol kesehatan, kondisi orangtua, kondisi peserta didik, dan hal-hal lainnya yang disyaratkan.

Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat juga memberi izin bagi sekolah-sekolah yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 untuk melakukan PTM terbatas. 

Menurut Nisaaul, Kementerian Kesehatan sebaiknya mempercepat proses vaksinasi pada anak-anak, agar mereka aman dari virus saat melakukan PTM terbatas. 

Selain itu, Nisaaul juga berpesan agar dinas dan satuan pendidikan benar-benar memperhatikan checklist kesiapan sekolah. Jangan sampai sekolah menggelar PTM terbatas jika checklist tersebut belum terpenuhi.

"Sebaiknya masing-masing sekolah juga memiliki Satgas Covid-19, yang ditujukan untuk mengawasi berlangsungnya PTM, mulai dari proses kedatangan hingga kepulangan siswa, agar semuanya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal tersebut penting agar semua anak bersekolah dengan aman," tandasnya.sinpo

Komentar: