Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Salah Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis

Laporan: Satria
Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:54 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unika Atmajaya, Asmin Fransiska saat menjadi ahli di MK/tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Dekan Fakultas Hukum Unika Atmajaya, Asmin Fransiska saat menjadi ahli di MK/tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

SinPo.id - Dekan Fakultas Hukum Unika Atmajaya, Asmin Fransiska mengatakan bahwa pelarangan narkotika untuk kepetingan kesehatan merupakan bagian salah tafsir Indonesia atas konvensi tunggal narkotika 1961.

“Akibat dari larangan penggunaan kepentingan layanan kesehatan, Indonesia telah melakukan salah tafsir  atas konvensi tunggal narkotika 1961,” kata Fransiska saat menjadi saksi ahli dalam uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/8).

Menurut Fransiska, pasal 7 Undang-undang Narkotika yang menyatakan narkotika dapat digunakan untuk kepentingan layanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan hanya sebatas konteks penegakan hukum dan bukan hak atas kesehatan.

"Penting sekali indonesia memaknai hak atas kesehatan dalam konvensi tunggal narkotika  dan implementasi uu narkotika nomor 35 tahun 2009  dalam memaknai konteks konvensi tunggal 1961," ujar Fransiska.

Kemudian Fransiska mengungkapkan adanya kontradiksi antara Pasal 8 UU 35/2009 dengan tujuan dan maksud legislasi itu sendiri yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika bagi kepentingan layanan kesehatan, mencegah, melindungi dan menyelematkan bangsa Indonesia serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan narkotika.

Diketahui Fransiska menjadi saksi ahli dari pihak pemohon yakni tiga orang ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I. Mereka memperkarakan Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika.sinpo

Komentar: