Pakar : Pelanggaran Lili Pintauli Mencoreng KPK

Laporan: Rahmat
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:15 WIB
Gedung KPK Merah putih/ net
Gedung KPK Merah putih/ net

SinPo.id - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa sanksi etik jadi tantagan bagi pimpinan KPK periode ini untuk bekerja lebih hati-hati. Pasalnya, Pimpinan KPK seharusnya tidak membocorkan informasi pemeriksaan.

"Perbuatan yang bersangkutan patut disayangkan dan sudah sepatutnya diberi mendapat sanksi. Karena perbuatan tersebut sudah mencoreng KPK dan jadi perhatian untuk pimpinan periode saat ini," kata Suparji dalam pernyataan tertulis yang diterima SinPo.id, Selasa (31/8).

Suparji juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ke Lili cukup menarik. Sebab, yang bersangkutan dipotong gaji pokok. Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi potong gaji juga menarik untuk dikaji. Karena dalam undang-undang KPK tidak mengatur sanksi hingga spesifik seperti potong gaji.

"Jadi apa pertimbangan hukum Dewas menjatuhkan sanksi potong gaji pokok dengan besaran 40%? Apakah dalam rangka memberikan efek jera, tapi apakah efektif? Atau dalam rangka mencegah kerugian keuangan negara karena tidak ada pengeluaran untuk gaji sebesar 40% selama setahun. Selain itu patut dikaji, apakah potongan gaji pokok tersebut termasuk bagian dari sanksi etik," tuturnya. 

Ia berharap, kedepan hal semacam ini tak terulang lagi. Semua pihak yang sudah tergabung dalam KPK, harus punya komitmen kuat untuk membertantas korupsi.

"Jangan sampai ada anggota, bahkan pimpinan yang berkompromi dengan korupsi. Hal ini bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah itu," ujar dia. 

Disisi lain, ia mengatakan bahwa patut diapresiasi kinerja Dewas yang aktif mengawasi kinerja Pimpinan KPK. Meski begitu, perlu diperbaiki formula sanksi yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menerima putusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) kepadanya.

Lili mengaku tidak akan melawan putusan Dewas KPK. Dia legowo dijatuhkan hukuman pemotongan gaji 40 persen.

"Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima dan tidak ada upaya lain-lain," ucap Lili di Jakarta, Senin, (30/8).

Sebagai informasi, Dewas KPK memutuskan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa membocorkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai yang menyeret Walikota, M Syahrial.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Atas perbuatannya itu, Lili dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan sejak dijatuhkannya putusan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," lugas Tumpak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI