Demokrat Siap Gagalkan Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
SinPo.id - Wacana menambah masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode melalui perubahan (amendemen) terbatas Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia (UUD NRI) 1945 sungguh melukai perasaan hati rakyat.
Bahkan, wacana penambahan masa jabatan presiden itu diklaim bertentangan dengan tujuan dan perjalanan reformasi.
Hal tersebut disampaikan anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid saat menjadi narasumber diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema 'Refleksi 76 Tahun MPR Sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat,' di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kami Partai Demokrat bersama rakyat, siap menentang perpanjangan masa jabatan presiden. Karena memang rakyat tidak menghendaki," ujar Anwar, Selasa (31/8).
Ia memastikan siap menggagalkan wacana masa jabatan presiden untuk tiga periode dalam amendemen UUD 1945.
Anwar mengingatkan, bangsa ini telah banyak mengorbankan nyawa mahasiswa dalam suasan reformasi hanya untuk memperjuangkan masa jabatan presiden selama dua periode.
“Masa kita mau kembali membuka luka lama,” ucap dia.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini memprediksi rakyat dimana-mana akan marah terkait penambahan masa jabatan presiden.
“Makanya, Partai Demokrat siap berkoalisi dengan rakyat guna merespon perkembangan wacana tersebut,” tegas Anwar Hafid.

