Divonis Bebas, Bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan Keluar Rutan Malam Ini

Oleh: Riri
Senin, 30 Agustus 2021 | 21:15 WIB
Samin Tan/Net
Samin Tan/Net

SinPo.id - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan akhirnya menghirup udara bebas. Samin Tan melangkahkan kaki keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat pada Senin, (30/8) malam.

Samin Tan dibebaskan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadapnya.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, jaksa penuntut KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama Terdakwa Samin Tan. Salah satu amar putusan majelis hakim, yakni memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Ali dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, (30/8).

Sebagai informasi, dalam putusannya, hakim meyakini Samin Tan tidak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus masalah izin anak usaha PT BLEM.

Justru, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng. Sebab, Eni tak memiliki kewenangan untuk mengurus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM.

"Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," ujar Hakim.sinpo

Komentar: