Jokowi Putuskan Perpanjang PPKM Hingga 6 September 2021
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM level 3 dan 4 diperpanjang dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," ucap Jokowi dalam jumpa pers, Senin (30/8).
Keputusan tersebut kata Jokowi berlaku di Pulau Jawa dan Bali yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Wilayah Malang Raya dan Solo Raya kata Jokowi masuk dalam penambahan aglomerasi di PPKM level 3.
"Wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya," ujar Jokowi.
Selanjutnya Semarang Raya kata Jokowi berhasil turun dari wilayah PPKM Level 3 menjadi level 2.
"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," tutur dia.
Sehingga kata Jokowi, secara keseluruhan di Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik.
Jokowi membeberkan wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 51 kabupaten Kota menjadi 25 kabupaten kota. Lalu wilayah yang masuk PPKM Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota.
Untuk wilayah PPKM Level 2, dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota.
Jokowi menyebut wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan. Yaitu wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kabupaten kota, menjadi 85 Kabupaten kota.
Kemudian wilayah yang masuk Level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota. Adapun wilayah yang masuk di level 2 dari semula 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota.
"Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 Kabupaten kota," tandasnya.

