Samin Tan Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi Di Depan Hakim

Oleh: Riri
Senin, 30 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Net
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Net

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan untuk mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan.

"Namun demikian, tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," tegas Ali dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, (30/8).

Ali menegaskan, bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

"Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," tegas Ali.

KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," lugas Ali.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Tipikor Jakpus meyakini, Samin Tan tak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus masalah izin anak usaha PT BLEM.

Justru, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng.

Eni  sendiri tak memiliki kewenangan untuk mengurus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM.

"Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," ujar Hakim.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Samin Tan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," kata Hakim.sinpo

Komentar: