Bupati Jember Terima Honor Rp 70 Juta, Gubernur Jatim Terjunkan Inspektorat

Oleh: Riri
Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/Instagram @khofifah.ip
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/Instagram @khofifah.ip

SinPo.id - Kabar Bupati Jember, Hendy Siswanto menerima honor Rp70 juta dari pemakaman pasien Covid-19 telah sampai ke telinga Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim inspektorat untuk mendalami pemberian honor tersebut. Tim inspektorat akan mendalami apakah ada dugaan pungli atau tidak.

"Tim dari inspektorat sudah turun. Sudah, mereka sudah melaporkan," kata Khofifah pada Sabtu, (28/8).

Sayangnya, Khofifah tidak menjelaskan secara rinci hasil dari kerja tim Inspektorat.

Selain inspektorat, polemik ini juga tengah ditangani Satreskrim Polres Jember. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kepala BPBD Jember yang merupakan salah satu penerima honor tersebut.

Sebelumnya, Hendy Siswanto mengklaim, pemberian honor terhadapnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Aturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan No 188/45/1071.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada Maret 2021.

Ada enam petugas yang dimaksud dalam SK tersebut antara lain pengarah yaitu Bupati beserta wakil. Kemudian penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember.

Berikutnya jabatan Kepala yang dipegang oleh Kepala BPBD Kabupaten Jember, Sekretaris yang diampu oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Jember. Jabatan berikutnya adalah Dokumentasi yang dipegang oleh Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Jember serta Anggota dalam hal ini 10 orang unsur BPBD Kabupaten Jember.

Dijelaskan pula tugas dari pengurus tersebut antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan, menerima dan menguji laporan orang yang meninggal karena virus. Berikutnya melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman, melaksanakan penguburan di lokasi sesuai prokes hingga mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman.

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Jember TA 2021 pada pos anggaran BPBD Kabupaten Jember.

Adapun hitungannya, setiap jenazah Covid-19, pejabat menerima Rp100 ribu. Hingga 26 Agustus 2021, kasus di Kabupaten Jember tercatat total konfirmasi positif 15.427 kasus, sembuh 13.517 dan kasus meninggal mencapai 1.331 orang. Fatality Rate di Kabupaten Jember tercatat sebesar 8,63 persen.sinpo

Komentar: