Polisi menangkap Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

Laporan: Rahmat
Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi penangkapan/ net
Ilustrasi penangkapan/ net

SinPo.id - Penceramah Yahya Waloni ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dikawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (26/8).

Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama. Sejauh ini belum ada konfirmasi yang pasti terkait penangkapan Yahya Waloni ini.

Sebelumnya, Waloni sudah dilaporkan atas dugaan kasus menistakan agama sejak April lalu, oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.  

Penceramah kondang tersebut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Kasus bermula saat materi ceramah Yahya yang diduga menistakan agama dengan menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Yahya Waloni sudah tiba di Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia tidak sedikit pun berkomentar sepatah kata terkait dengan penangkapan dirinya tersebut.

Ia diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.sinpo

Komentar: