MAKI Sebut Bully-an Masyarakat Tak Layak Jadi Pertimbangan Meringankan Hukuman Juliari Batubara

Oleh: Riri
Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:57 WIB
Mantan Mensos, Juliari Batubara saat mengikuti sidang putusan/Net
Mantan Mensos, Juliari Batubara saat mengikuti sidang putusan/Net

SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik sikap majelis hakim yang menjadikan cercaan dan hinaan dari masyarakat sebagai  pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, cacian dan makian masyarakat sejatinya tak perlu masuk menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully, ya semua koruptor di-bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, (24/8).

Boyamin mengatakan, cacian dan makian pantas diterima oleh para pelaku korupsi. Sebab, dia telah mencuri uang rakyat.

"Semua koruptor itu dibully, dan apakah dulu Setya Novanto dibully lalu kemudian itu menjadi faktor yang meringankan? Kan enggak juga," katanya.

Atas dasar itu, dia menilai, cacian dan makian masyarakat yang menjadi pertimbangan meringankan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat sebagai karpet merah.

Selain itu, Boyamin mengatakan, tindakan kooperatif Juliari dalam persidangan semestinya tidak perlu dimasukan dalam hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis. Sebab, Juliari tak kooperatif karena tidak terbuka dan tidak mau mengakui perbuatannya.

“Sehingga semestinya faktor itu menyulitkan dari sisi persidangan, karena ada pihak-pihak yang tertutup,” katanya.

Boyamin pun menyayangkan vonis majelis hakim terhadap Juliari hanya 12 tahun penjara. Menurut dia, semestinya jaksa dapat dihukum penjara seumur hidup.

“Karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 maupun Pasal 21 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” lugasnya.sinpo

Komentar: