Kepatuhan LHKPN DPR Cuma 55 Persen, Saleh Daulay Irit Komentar

Oleh: Agam
Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:03 WIB
Anggota DPR Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay/SinPo
Anggota DPR Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay/SinPo

SinPo.id - Anggota DPR RI Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay tidak banyak berkomentar terkait tingkat kepatuhan para wakil rakyat di parlemen perihal melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum tahu. Kita menghimbau untuk semua pihak laporkan LHKPN," tutur Saleh Daulay saat ditemui di Gedung DPR RI pada Kamis, (19/8).

Disinggung apakah dirinya telah menyiapkan LHKPN?

"Ya saya kalo kita berupaya untuk mematuhi yang diminta oleh KPK, tapi kalau yang lain tidak berani komentar karena belum lihat laporannya," tandasnya.

KPK mengungkap persentase kepatuhan anggota DPR yang melaporkan LHKPN tahun 2020 masih rendah. Hanya 55 persen anggota DPR yang melaporkan LHKPN. KPK menyayangkan penurunan itu lantaran sebelumnya tingkat kepatuhan DPR menyetorkan laporan kekayaan mencapai 100 persen.

Hingga Juni 2021, KPK sudah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor untuk tahun pelaporan 2020. Tingkat kepatuhan pelaporan itu secara menyeluruh mencapai 96,31 persen.

Namun, ada penurunan signifikan pelaporan untuk bidang legislatif yang sebelumnya 100 persen menyetorkan LHKPN. Ia menyebut saat ini baru 55 persen anggota DPR yang menyetorkan sedangkan DPRD 90 persen.

KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN. Tercatat sebanyak 317.318 akses selama semester I 2021. Ini membuktikan bahwa publik sangat memantau pelaporan yang dilakukan oleh pejabat negara.sinpo

Komentar: