Temuan Komnas HAM Validasi TWK Dirancang Untuk Singkirkan Pegawai Tertentu

Laporan: Riri
Senin, 16 Agustus 2021 | 19:14 WIB
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo/Net
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo/Net

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kami mengapresiasi Komnas HAM yang setingi-tingginya atas Laporan Hasil Penyelidikan dan rekomendasi yang dirilis hari ini.

Indonesia harus berbangga karena memiliki Komisioner dan Staf Komnas HAM yang bekerja sangat professional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini khususnya tentang Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan KPK. 

Menurutnya, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman. Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.

"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," tutur Yudi dalam keterangannya pada Senin, (16/8).

Lebih jauh dia mengatakan, pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

"Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma," imbuhnya.

Dia menambahkan, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius.

"Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI