Pakar Hukum Soroti Isu Korupsi Yang Absen Di Pidato Tahunan Presiden?
SinPo.id - Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8) sama sekali tidak menyinggung penanganan korupsi di Indonesia. Padahal, masalah korupsi menjadi hal krusial yang dihadapi bangsa Indonesia.
Tak pelak, hal itu pun mendapatkan sorotan dari sejumlah pakar hukum, salah satunya dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Tholabi Kharlie.
"Sangat disayangkan, isu tentang pemberantasan korupsi absen dalam pidato Presiden dalam sidang tahunan MPR tahun 2021 ini," kata Tholabi kepada wartawan pada Senin, (16/8).
Menurut dia, secara umum materi pidato Presiden didominasi penanganan Covid-19 selama 1,5 tahun terakhir. Hanya saja, Tholabi mengingatkan, penanganan Covid-19 yang menyedot anggaran belanja negara cukup banyak semestinya secara linier diikuti dengan spirit pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Apalagi dalam survei Transparency Internasional pada tahun 2020 indeks persepsi korupsi di Indonesia melorot dari poin 40 tahun 2019 menjadi 37 di tahun 2020," kata Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menambahkan peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi berada di rangking 102 dari 180 negara yang disurvei.
"Apalagi, dua pembantu presiden pada tahun lalu terlibat dalam kasus korupsi. Indonesia sedang tidak baik-baik saja khususnya dalam kasus korupsi," kata Tholabi mengingatkan.
Dia mencatat, belakangan institusi KPK kerap disorot publik mulai soal tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga beleid internal KPK yang mengatur perjalanan dinas pegawai KPK.
Menurut dia, sengkarut yang terjadi di KPK semestinya menjadi perhatian Presiden sebagai upaya nyata menjawab harapan publik terhadap institusi KPK.
"Sayangnya isu pemberantasan korupsi absen dipercakapkan dalam momen penting sidang tahunan ini," sesal Tholabi.

