Ingatkan Sejarah, Ketua DPD Sebut Nama Soekarno

Laporan: Poppy
Senin, 16 Agustus 2021 | 14:25 WIB
Presiden RI ke-1, Soekarno/Net
Presiden RI ke-1, Soekarno/Net

SinPo.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menjadi Pimpinan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Senin (16/8), mengajak para pejabat negara untuk tidak melupakan sejarah bangsa. LaNyalla juga menyinggung Pasal 29 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang Bersama DPD RI-DPR RI dilangsungkan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, dan turut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

"Presiden Soekarno mengingatkan kita semua, agar Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah. Karena sejarah bangsa ini Tangguh. Kita mewarisi negara besar. Negara yang seharusnya mampu memakmurkan rakyatnya dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata LaNyalla, Senin (16/8).

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, Indonesia adalah bangsa yang dicita-citakan sebagai negara kesejahteraan yang beragama. Menurutnya, konstitusi pun mengatur hal tersebut.  

"Oleh karena itu, dalam konstitusi di Pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara harus berpegang pada kosmologi dan spirit Ketuhanan," ujar dia. 

Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang dibuat harus diletakkan dalam kerangka etis dan moral agama. Termasuk menghindari perilaku koruptif. 

Tidak hanya masalah moral agama, menurut LaNyalla, para pendiri bangsa juga turut memikirkan perekonomian negara.

"Sebagai negara besar dan tangguh, kita mutlak memiliki heavy industries di sektor-sektor strategis. Kita juga harus melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional sebagaimana tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945," tuturnya. 

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengatakan,sejak Amandemen Konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar. 

"Padahal, Bapak Koperasi kita, Mohammad Hatta telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan Koperasi. Yang harus dimaknai sebagai Cara atau Sarana untuk Berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi," kata dia. 

Sehingga para anggota Koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. "Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang Asing. Maka Koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia," ucapnya.sinpo

Komentar: